Minggu, 04 Juni 2017

Institusi Pengelola Internet atau Web

Pengantar Web Science Kelompok  3


1. Advanced Research Project Agency Network (ARPANET)

Hasil gambar untuk arpanet

Adalah jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer terbaru pada zamannya, seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan protokol jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan diluncurkan pada Desember 1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu Steve Crocker .

2. World Wide Web Consortium (W3C)


Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

3. Internet Engineering Task Force (IETF)
Hasil gambar untuk Internet Engineering Task Force

Merupakan badan yang bertanggungj
awab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

4.Internet Architecture Board (IAB)


IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet.

5.Internet Society (ISOC)


Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

6.The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).



Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.


7.ICANN


singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).


Institusi Pengelola Web di Indonesia

APJII dan PANDI 
Hasil gambar untuk APJII dan PANDIHasil gambar untuk APJII dan PANDI
      Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).


      Aspek Hukum dan Etika dalam Internet


Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.


Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):


    - Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    - Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    - Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    - Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    - Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    - Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    - Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    - Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))


Prinsip dan serangan 

Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.


 3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Contoh kasus

Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22),  Dia bekerja sendiri, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia. Kasus Wildan memang masih bergulir. Tapi pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan. Wildan yang diamankan dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini juga diperlakukan dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana melakukan pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan akan disekolahkan.

Contoh Kasus, Tuduhan Pembajakan Hak Cipta oleh Situs Megaupload

Megaupload, salah satu situs berbagi file terbesar telah ditutup oleh aparat di Amerika Serikat (AS). Bahkan pendiri situs tersebut, dituduh telah melanggar hukum mengenai pembajakan.   
Dilansir dari BBC, Jumat (20/1/2012), Jaksa Federal menuduh bahwa situs tersebut telah merugikan pemegang hak cipta sampai lebih dari USD500 juta. 
  
Tapi tampaknya aksi penutupan tersebut, telah membuat kelompok hacker anonymous marah. Sebagai aksi balasan, kelompok tersebut mengincar FBI dan website Departemen Kehakiman AS. 
  
Sementara itu Departemen Kehakiman AS mengatakan, bahwa dua pendiri Megaupload yaitu Kim Dotcom atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kim Schmitz dan Mathias Ortman telah ditangkap di Auckland, Selandia Baru, bersama dengan dua karyawan lain atas permintaan aparat AS. Sementara itu tiga orang lainnya, masih dalam pencarian. 
  
“Tindakan ini adalah salah satu kasus hak cipta terbesar yang dibawa ke ranah hukum oleh AS, serta langsung mengincar masalah situs distribusi dan gudang penyimpanan konten publik yang disalahgunakan untuk melakukan dan memfasilitasi kejahatan properti intelektual,” ujar sebuah pernyataan yang ditulis di websitenya. 

Walaupun Megaupload  menyatakan sebagai situs penyedia layanan penyimpanan konten pribadi para penggunanya, dakwaan tersebut menyatakan bahwa mereka sebenarnya juga menjual materi-materi pertunjukan TV serta film-film dan menawarkannya pada para pengguna sebelum dirilis secara resmi.

“Para anggota Mega Conspiracy sebenarnya sadar bahwa situs mereka digunakan oleh pihak lain untuk mengupload, mereproduksi serta menyebarkan konten-konten bajakan, mereka juga menyadari bahwa mereka memperoleh penghasilan langsung dari penyebaran konten-konten bajakan tersebut walaupun mereka sebenarnya memiliki kendali untuk hal tersebut,” demikian bunyi dakwaan untuk Megaupload.

Kasseem Dean atau yang lebih dikenal sebagai Swizz Beatz yang juga merupakan suami dari Alicia Keys memang tidak disebutkan dalam dakwaan tersebut walaupun dia berposisi sebagai CEO Megaupload. Pelanggaran hak cipta dari situs ini telah menimbulkan kerugian yang ditaksir sebesar $500 juta. Para pemilik serta operator dari situs ini didakwa atas lima pelanggaran hak cipta dan konspirasi, kasus ini juga dikategorikan sebagai salah satu kasus pelanggaran hak cipta terbesar.

Ira Rothken, pengacara untuk megaupload masih belum berkomentar tentang dakwaan ini. Para pemilik Megaupload akan dihadapkan pada hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi dakwaan ‘konspirasi untuk melakukan pemerasan’, 5 tahun penjara untuk ‘konspirasi dalam melaksanakan pelanggaran hak cipta’, 20 tahun penjara untuk ‘konspirasi dalam pencucian uang’, serta masing-masing 5 tahun untuk dakwaan tindakan kriminal dalam pelanggaran hak cipta.

SUMBER :

http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
http://news.detik.com/read/2013/01/30/180717/2156793/10/polri-wildan-hacker-situs-presiden-sby-bekerja-sendiri
noviarelongs.blogspot.com/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar