Pengantar
Web Science Kelompok 3
1. Advanced
Research Project Agency Network (ARPANET)
Adalah jaringan komputer yang dibuat
oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari Departemen Pertahanan Amerika
Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan teknologi
jaringan komputer terbaru pada zamannya, seperti teknologi packet switching dan
menjadi permulaan berdirinya Internet yang ada sekarang. Network Control
Protocol (NCP) merupakan protokol jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP
disempurnakan dan diluncurkan pada Desember 1990 oleh Network Working Group
(NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu Steve Crocker .
2. World
Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium
Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini
bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang
terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS
diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C
dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
3. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungj
awab terhadap
masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji
berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request
for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses
tersebut berjalan dengan smooth.
4.Internet
Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
5.Internet
Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi,
pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
6.The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap
alokasi alamat IP dan nama domain.
7.ICANN
singkatan dari Internet Corporation
for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada
18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi
yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk
mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan
langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain,
terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Institusi Pengelola Web di Indonesia
APJII
dan PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk
wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Aspek
Hukum dan Etika dalam Internet
Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri
yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook
sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE
yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran
kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat
(3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh
[Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya
itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum
di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Prinsip dan serangan
Tindakan penggunaan teknologi
informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan
banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet
dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian
menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta
merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum
yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Contoh kasus
Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), Dia bekerja sendiri,
Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di
Indonesia. Kasus Wildan memang masih
bergulir. Tapi pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan. Wildan
yang diamankan dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini juga
diperlakukan dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana
melakukan pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan
akan disekolahkan.
Contoh Kasus, Tuduhan Pembajakan Hak
Cipta oleh Situs Megaupload
Megaupload, salah satu situs berbagi
file terbesar telah ditutup oleh aparat di Amerika Serikat (AS). Bahkan pendiri
situs tersebut, dituduh telah melanggar hukum mengenai pembajakan.
Dilansir dari BBC, Jumat (20/1/2012),
Jaksa Federal menuduh bahwa situs tersebut telah merugikan pemegang hak cipta
sampai lebih dari USD500 juta.
Tapi tampaknya aksi penutupan
tersebut, telah membuat kelompok hacker anonymous marah. Sebagai aksi balasan,
kelompok tersebut mengincar FBI dan website Departemen Kehakiman AS.
Sementara itu Departemen Kehakiman
AS mengatakan, bahwa dua pendiri Megaupload yaitu Kim Dotcom atau yang
sebelumnya dikenal sebagai Kim Schmitz dan Mathias Ortman telah ditangkap di
Auckland, Selandia Baru, bersama dengan dua karyawan lain atas permintaan
aparat AS. Sementara itu tiga orang lainnya, masih dalam pencarian.
“Tindakan ini adalah salah satu
kasus hak cipta terbesar yang dibawa ke ranah hukum oleh AS, serta langsung
mengincar masalah situs distribusi dan gudang penyimpanan konten publik yang
disalahgunakan untuk melakukan dan memfasilitasi kejahatan properti
intelektual,” ujar sebuah pernyataan yang ditulis di websitenya.
Walaupun Megaupload menyatakan
sebagai situs penyedia layanan penyimpanan konten pribadi para penggunanya,
dakwaan tersebut menyatakan bahwa mereka sebenarnya juga menjual materi-materi
pertunjukan TV serta film-film dan menawarkannya pada para pengguna sebelum
dirilis secara resmi.
“Para anggota Mega Conspiracy
sebenarnya sadar bahwa situs mereka digunakan oleh pihak lain untuk mengupload,
mereproduksi serta menyebarkan konten-konten bajakan, mereka juga menyadari
bahwa mereka memperoleh penghasilan langsung dari penyebaran konten-konten
bajakan tersebut walaupun mereka sebenarnya memiliki kendali untuk hal
tersebut,” demikian bunyi dakwaan untuk Megaupload.
Kasseem Dean atau yang lebih dikenal
sebagai Swizz Beatz yang juga merupakan suami dari Alicia Keys memang tidak
disebutkan dalam dakwaan tersebut walaupun dia berposisi sebagai CEO
Megaupload. Pelanggaran hak cipta dari situs ini telah menimbulkan kerugian
yang ditaksir sebesar $500 juta. Para pemilik serta operator dari situs ini
didakwa atas lima pelanggaran hak cipta dan konspirasi, kasus ini juga
dikategorikan sebagai salah satu kasus pelanggaran hak cipta terbesar.
Ira Rothken, pengacara untuk
megaupload masih belum berkomentar tentang dakwaan ini. Para pemilik Megaupload
akan dihadapkan pada hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi dakwaan ‘konspirasi
untuk melakukan pemerasan’, 5 tahun penjara untuk ‘konspirasi dalam
melaksanakan pelanggaran hak cipta’, 20 tahun penjara untuk ‘konspirasi dalam
pencucian uang’, serta masing-masing 5 tahun untuk dakwaan tindakan kriminal
dalam pelanggaran hak cipta.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/ARPANEThttp://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
http://news.detik.com/read/2013/01/30/180717/2156793/10/polri-wildan-hacker-situs-presiden-sby-bekerja-sendiri
noviarelongs.blogspot.com/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar